Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 53/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
KearsipanPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemeliharaan Dokumen oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-76/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri, beserta Peraturan Nomor X.H.2 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan pemeliharaan dokumen oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan terkait administrasi Efek. Dokumen harus tersedia setiap saat untuk pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dan disimpan paling singkat selama lima tahun. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Emiten yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri untuk memelihara dokumen terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.