Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 317 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 317 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Suharto Sebagai Ketua 2 Pengurus Umum Dana Sukarelawan Dwikora Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 317/1965 · Keppres No. 317 Tahun 1965 · Keppres Nomor 317 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 1965Tanggal Penetapan:22 Oktober 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Suharto Sebagai Ketua 2 Pengurus Umum Dana Sukarelawan Dwikora Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 1965
Tanggal Penetapan22 Oktober 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 147 Tahun 1964 2. Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1964 3. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia No. 302 Tahun 1965

Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai respons terhadap gugurnya Jenderal (Anumerta) A. Yani dalam peristiwa 'G 30 S'. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menggantikan posisi Jenderal A. Yani sebagai Ketua II Pengurus Umum Dana Sukarelawan Dwikora Pusat dengan Mayor Jenderal Soeharto. Pengangkatan ini didasarkan pada keputusan rapat KOTI yang menetapkan Mayor Jenderal Soeharto sebagai Kepala Staf KOTI. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Oktober 1965.

(-)

(-)