Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Permentan 72/Permentan/OT.140/7/2013 · Permentan No. 72/Permentan/OT.140/7/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Kerjasama Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 97/Kpts/OT.210/2/1988 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Pertanian Dengan Pihak Ketiga, sepanjang mengatur perjanjian kerjasama lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pedoman kerjasama antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi UPT melalui pemanfaatan sarana, teknologi, dan sumber daya manusia dalam pembangunan peternakan dan kesehatan hewan. Kerjasama ini harus saling menguntungkan dan tidak menyebabkan peralihan kepemilikan barang milik negara. Obyek kerjasama meliputi produksi barang (semen beku, bibit ternak, embrio ternak) dan jasa/pelayanan (peneguhan dan pengujian diagnosa penyakit hewan, analisis mutu obat hewan, analisis mutu dan pengambilan sampel pakan ternak, analisis mutu produk hewan). Pihak ketiga yang dapat bekerjasama meliputi instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, organisasi profesi, asosiasi, kelompok peternak, dan gabungan kelompok peternak. Tata cara kerjasama meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemenuhan persyaratan administrasi, dan penerbitan penetapan kerjasama. Perjanjian kerjasama antara Kepala UPT dan pihak ketiga harus mengatur hak dan kewajiban, jangka waktu, sanksi, penyelesaian sengketa, dan keadaan memaksa (force majeure). Pelaksanaan kerjasama menjadi tanggung jawab Kepala UPT. Biaya kerjasama disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan persentase tertentu sesuai jenis kerjasama. Kepala UPT wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

1. Penetapan kerjasama atau perjanjian kerjasama yang sudah diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Apabila Pihak Ketiga setelah menerima penetapan kerjasama tidak melaksanakan kerjasama dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, tidak diberikan izin untuk kerjasama berikutnya selama jangka waktu 1 (satu) kali kerjasama. 2. Apabila Pihak Ketiga melanggar perjanjian kerjasama yang telah disepakati dikenakan sanksi berupa penghentian kerjasama secara sepihak.