Peraturan Sekretaris Kabinet ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai ukuran kinerja keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Penetapan IKU ini didasarkan pada perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Kabinet sesuai dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2022. IKU ditetapkan untuk Sekretariat Kabinet secara keseluruhan, masing-masing Deputi (Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Perekonomian; Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kemaritiman dan Investasi; Dukungan Kerja Kabinet; Administrasi), Staf Ahli Sekretariat Kabinet, Inspektorat, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat Pembinaan Penerjemah. IKU ini digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kinerja, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja di lingkungan Sekretariat Kabinet. Laporan kinerja disampaikan kepada Sekretaris Kabinet.