Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 1/2023 · Peraturan Setkab No. 1 Tahun 2023 · Peraturan Setkab Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Sekretaris Kabinet
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
LokasiSekretariat Kabinet
Tanggal Berlaku02 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

Peraturan Sekretaris Kabinet ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai ukuran kinerja keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Penetapan IKU ini didasarkan pada perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Kabinet sesuai dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2022. IKU ditetapkan untuk Sekretariat Kabinet secara keseluruhan, masing-masing Deputi (Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Perekonomian; Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kemaritiman dan Investasi; Dukungan Kerja Kabinet; Administrasi), Staf Ahli Sekretariat Kabinet, Inspektorat, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat Pembinaan Penerjemah. IKU ini digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kinerja, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja di lingkungan Sekretariat Kabinet. Laporan kinerja disampaikan kepada Sekretaris Kabinet.

(-)

(-)