Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOGOR TAHUN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 23/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOGOR TAHUN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2013, yang pendanaannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini akan dialokasikan secara bertahap pada APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2012 dan 2013.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dana cadangan yang bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besaran dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) dalam APBD Tahun Anggaran 2012. Dana ini ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah pada Bank Pemerintah dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Jika belum digunakan, dana cadangan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, dan hasilnya akan menambah besarnya dana cadangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dana cadangan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2013, yang meliputi masa persiapan, tahap pelaksanaan, dan penyelesaian. Pelaksana dan penanggung jawab kegiatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor.

(-)

(-)