Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 04/2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 04 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku19 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 831.445.066.564,00, belanja daerah sebesar Rp 847.945.066.564,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (16.500.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 25.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 8.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 16.500.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)