Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 14/2015 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2004 Nomor 07) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2007 Nomor 02) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2007 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2007 Nomor 02) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2009 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 06) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 01) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 01) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2015 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rengganis Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.048.541.943.746,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.116.897.445.652,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 68.355.501.906,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 102.055.501.906,00 dan pengeluaran sebesar Rp 33.700.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 68.355.501.906,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), hasil pengembalian pinjaman/modal kepada pihak ketiga. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pemberian pinjaman/modal kepada pihak ketiga. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)