Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 1/2025 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2025Tanggal Penetapan:17 Maret 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku20 Maret 2025
Tanggal Penetapan17 Maret 2025
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk membentuk karakter bangsa, mengembangkan potensi peserta didik, dan meningkatkan keimanan serta akhlak mulia. Pondok Pesantren diakui sebagai bagian dari pendidikan berbasis masyarakat yang perlu diperkuat peran sertanya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan Pesantren: Dilaksanakan secara mandiri dan independen, mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Unsur-unsur pesantren meliputi Kiai, Santri, Pondok, Masjid, dan Kajian Kitab Kuning.
  2. Fungsi Pesantren: Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi pendidikan bertujuan membentuk santri yang unggul. Fungsi dakwah mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin. Fungsi pemberdayaan masyarakat meningkatkan kesejahteraan pesantren dan masyarakat.
  3. Perencanaan: Bupati menetapkan perencanaan fasilitasi pengembangan pesantren 5 tahunan dan 1 tahunan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.
  4. Dukungan dan Fasilitasi: Pemerintah Kabupaten memberikan dukungan dalam bentuk fasilitasi kebijakan, bantuan sarana dan prasarana, serta pendanaan. Pemerintah juga dapat memfasilitasi sarana dan prasarana pendidikan dan penunjang pesantren.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Bupati melalui unit kerja terkait untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keahlian sumber daya manusia pesantren.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui bantuan program, masukan, dukungan kegiatan, dan penguatan kemandirian ekonomi pesantren.
  7. Kerja Sama: Bupati mendorong kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan pesantren.
  8. Pendanaan: Berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)