Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 8/2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:25 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan25 September 2017
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel mengenai pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  6. Laporan Arus Kas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan iktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Peraturan ini juga menjabarkan lebih lanjut mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)