Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pedoman jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk membina dan mengelola jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan merupakan jabatan fungsional keahlian. Analis Pertahanan Negara bertugas melakukan analisis pertahanan negara untuk mendukung sistem pertahanan negara. Kementerian Pertahanan bertindak sebagai instansi pembina. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan berbagai tingkatan pangkat dan golongan ruang. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi pendidikan, analisis pertahanan negara, dan pengembangan profesi. Pengangkatan dalam jabatan ini mensyaratkan status sebagai PNS, integritas, kesehatan, dan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1).