Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 121 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1951 tentang Tidak Berlaku Untuk Sementara Hamsterordonnantie Suiker 1949 dan Hamsterordonnantie Koffie 1949

Juga dikenal sebagai: Keppres 121/1951 · Keppres No. 121 Tahun 1951 · Keppres Nomor 121 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juli 1951
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTidak Berlaku Untuk Sementara Hamsterordonnantie Suiker 1949 dan Hamsterordonnantie Koffie 1949
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Hamsterordonnantie Suiker 1949 2. Hamsterordonnantie Koffie 1949

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1951 menetapkan bahwa 'Hamsterordonnantie Suiker 1949' dan 'Hamsterordonnantie Koffie 1949' untuk sementara tidak berlaku di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa perlengkapan yang diatur dalam kedua ordonnantie tersebut telah dianggap memenuhi kebutuhan rakyat, sehingga tidak diperlukan lagi. Selain itu, 'Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten' (C.V.O.), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Hamsterordonnantie Suiker 1949, akan segera dihapuskan. Keputusan ini didasarkan pada pasal 19 ayat 3 dari Hamsterordonnantie Suiker 1949 dan pasal 21 ayat 3 dari Hamsterordonnantie Koffie 1949.

(-)

(-)