Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1951 menetapkan bahwa 'Hamsterordonnantie Suiker 1949' dan 'Hamsterordonnantie Koffie 1949' untuk sementara tidak berlaku di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa perlengkapan yang diatur dalam kedua ordonnantie tersebut telah dianggap memenuhi kebutuhan rakyat, sehingga tidak diperlukan lagi. Selain itu, 'Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten' (C.V.O.), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Hamsterordonnantie Suiker 1949, akan segera dihapuskan. Keputusan ini didasarkan pada pasal 19 ayat 3 dari Hamsterordonnantie Suiker 1949 dan pasal 21 ayat 3 dari Hamsterordonnantie Koffie 1949.