Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 01/2014 · Perda Kota Batam No. 01 Tahun 2014 · Perda Kota Batam Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku15 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanBatam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Batam serta untuk memenuhi hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Ketentuan Substansial:

Walikota Batam adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik dan menetapkan Kepala SKPD/unit kerja dan Direksi Badan Usaha sebagai Penyelenggara. Penyelenggara bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Sektor-sektor yang dicakup meliputi pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan lainnya yang menjadi urusan pemerintahan daerah.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penyelenggara: Berhak memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Berkewajiban menyusun standar pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, menyediakan sarana dan prasarana, serta menanggapi pengaduan.
  • Pelaksana: Berkewajiban melakukan pelayanan sesuai penugasan, bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan, memberikan informasi, dan menanggapi pengaduan. Dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan sah, membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan, dan menerima imbalan dari masyarakat.
  • Masyarakat: Berhak mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mendapatkan jaminan hukum, dan mengajukan pengaduan. Berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, serta berpartisipasi aktif.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup Peraturan ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dan substansi penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pelayanan Publik. 2. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan dikenai sanksi teguran tertulis, dan/atau apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan atau penundaan satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun atau penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun. 3. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil. 4. Penyelenggara yang melanggar ketentuan dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 5. Penyelenggara yang dikenai sanksi, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.