Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 4/2013 · Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2013Tanggal Penetapan:9 September 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku09 September 2013
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini bertujuan untuk melindungi wilayah kabupaten dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencapai keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan hidup, menjamin keadilan antar generasi, melindungi hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH, dengan memperhatikan pemanfaatan wilayah aliran sungai dan lahan yang sesuai dengan KLHS dan tata ruang wilayah. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan analisis risiko lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah dan sampah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, peran masyarakat, kerjasama daerah, serta hak, kewajiban, dan larangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

(-)

1. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 2. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.