di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1971 tentang Pemberian Sumbangan Hari Raya, Tahun 1971/1972 Kepada Pegawai Negeri/A.B.R.I. Golongan I dan II dan Penerima Pensiun
Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1971 · Keppres No. 76 Tahun 1971 · Keppres Nomor 76 Tahun 1971
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan Sumbangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri dan Anggota ABRI Golongan I dan II serta penerima pensiun, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam merayakan hari raya masing-masing. Sumbangan ini ditetapkan sebesar Rp. 1000,- dan diberikan kepada mereka yang digaji dari belanja pegawai. Namun, sumbangan ini tidak berlaku bagi mereka yang telah berhenti bekerja sebelum 1 Oktober 1971, yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, atau yang ditempatkan di luar negeri. Selain itu, ketentuan ini tidak berlaku bagi penerima gaji di wilayah Irian Barat. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, serta Gubernur Bank Indonesia.