Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyendang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 6/2013 · Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemenuhan Hak-Hak Penyendang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku18 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Makassar ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas dalam masyarakat. Latar belakangnya adalah pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, di mana penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari masyarakat Kota Makassar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kesamaan Kesempatan:** Penyandang disabilitas memiliki kesamaan kesempatan dalam bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, seni budaya, ketenagakerjaan, berusaha, pelayanan umum, politik, bantuan hukum, dan informasi. 2. **Aksesibilitas:** Pemerintah Kota wajib menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik bagi penyandang disabilitas di berbagai fasilitas umum seperti bangunan, jalan, taman, transportasi, tempat ibadah, sekolah, tempat kerja, dan fasilitas kesehatan. 3. **Habilitasi dan Rehabilitasi:** Penyandang disabilitas berhak atas layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial. 4. **Pemeliharaan Kesejahteraan:** Pemerintah Kota memberikan perlindungan dan pelayanan agar penyandang disabilitas dapat memperoleh taraf hidup yang wajar, terutama bagi mereka yang tidak dapat direhabilitasi. 5. **Perlindungan Khusus:** Prioritas penyelamatan dan pertolongan diberikan kepada penyandang disabilitas dalam keadaan darurat dan bencana alam. 6. **Perlindungan dan Pemberdayaan:** Penyandang disabilitas perempuan dan anak mendapatkan perlindungan khusus dari kekerasan dan diskriminasi, serta pemberdayaan melalui pelatihan kerja dan bantuan permodalan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-