Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 2/2017 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:15 Maret 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tempat PenetapanRatahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Latar belakangnya adalah pasar sebagai pilar ekonomi daerah dan sarana distribusi perdagangan yang perlu diatur pengelolaannya. Tujuannya adalah menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, meningkatkan pelayanan, melindungi pelaku pasar, mengoptimalkan sumber daya daerah, memberdayakan ekonomi lokal, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan dan perlindungan pasar yang terencana. Dinas terkait melaksanakan tugas ini, meliputi pengembangan kesadaran masyarakat, penelitian, pengelolaan pendapatan dan perizinan, pengaturan pedagang, pembinaan, pengawasan, kebersihan, promosi, dan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan pasar, menyelenggarakan pengelolaan skala daerah, menetapkan lokasi pasar, melakukan pemantauan dan evaluasi, menyusun sistem pengelolaan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja.

Pengelolaan pasar meliputi aspek fisik (perencanaan operasional, penguasaan lahan, pengadaan bangunan) dan nonfisik (penciptaan kondisi jual beli yang wajar, tertib, aman, nyaman, berkelanjutan). Penyelenggaraan pasar meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian, dan perlindungan. Bupati berwenang menentukan lokasi pasar dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu seperti embrio pasar, kedekatan dengan pemukiman, akses transportasi umum, dan prasarana yang memadai. Pembangunan pasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan dinas teknis dan pihak terkait.

Pasar dibedakan menjadi pasar umum dan pasar khusus berdasarkan jenis dagangan, serta diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan fasilitas, prasarana, dan sarana pendukung. Fasilitas pasar meliputi lahan, kios, los, jaringan listrik, drainase, sarana parkir, sarana bongkar muat, sarana kantor pengelola, MCK, sarana keamanan, sarana pemadam kebakaran, sarana kebersihan, akses jalan, pos pelayanan terpadu, dan ruang terbuka hijau. Waktu operasional pasar ditetapkan mulai pukul 05.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA, namun Bupati dapat menetapkan waktu yang berbeda untuk pasar tertentu.

Perlindungan pasar meliputi peningkatan kualitas bangunan, penataan pedagang, memberikan kesempatan yang sama kepada pedagang, meningkatkan kesadaran dan kemandirian pedagang, memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan pengembangan sumber daya, memberikan kenyamanan dan keamanan, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 32 ayat (3) huruf b, huruf f, huruf j, huruf l, huruf p, huruf r, huruf s, ayat (4) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf j dan huruf k dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).