Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 1/2018 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2018Tanggal Penetapan:2 Februari 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerintahan Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku02 Februari 2018
Tanggal Penetapan02 Februari 2018
Tempat PenetapanSarilamak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk pemerintahan nagari yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini berupaya meningkatkan pelayanan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi nagari, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat, dan memperkuat masyarakat nagari sebagai subjek pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan pemerintahan nagari yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan nagari. Kewenangan pemerintah nagari meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala nagari, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah, serta kewenangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pemerintahan nagari, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, hak dan kewajiban nagari dan masyarakat nagari, serta peran Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari).

Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan dan aset pemerintah nagari, pembangunan nagari dan kawasan nagari, pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), kerjasama pemerintahan nagari, serta peran lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat nagari dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

1. Nagari yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Nagari. 2. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Masa jabatan Wali Nagari yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. Periodisasi masa jabatan Wali Nagari mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Anggota Badan Permusyawaratan Nagari yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Nagari yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 6. Perangkat Nagari (Sekretaris Nagari) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Perangkat Nagari yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Perangkat sebagaimana dimaksud ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 8. Anggota Bamus yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 9. Pengelolaan keuangan nagari yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

1. Wali Nagari yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Bupati. 2. Pemberian teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam masa jabatan dapat mengakibatkan pemberhentian dengan hormat oleh Bupati. 3. Bupati dapat memberhentikan langsung dengan hormat Wali Nagari setelah dilakukan investigasi oleh tim yang ditunjuk.