Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tertib Jalan, Jalur Hijau, dan Fasilitas Umum: Mengatur penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, jalur hijau, jembatan penyeberangan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan tempat pemberhentian angkutan umum. Melarang penggunaan ruang milik jalan tanpa izin, perusakan jalan dan fasilitas umum, serta kegiatan yang mengganggu ketertiban di ruang milik jalan.
- Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Situ: Mengatur pemanfaatan dan pelestarian sungai, situ, saluran irigasi, dan sumber air. Melarang pendirian bangunan pengairan tanpa izin, pengusahaan sungai tanpa izin, perubahan aliran sungai, pembuangan limbah ke sungai, dan kegiatan yang mengganggu kelancaran arus air.
- Tertib Lingkungan: Melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban lingkungan, termasuk kebersihan dan keindahan. Mengatur penertiban sumber pencemar udara (bergerak dan tidak bergerak), kawasan dilarang merokok, pengelolaan air kotor, dan pengelolaan sampah.
- Tertib Tempat Usaha: Mewajibkan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang berdampak gangguan untuk memiliki izin. Bupati dapat menetapkan tempat usaha pedagang kaki lima.
- Tertib Bangunan dan Penghuni Bangunan: Mewajibkan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk memiliki izin. Melarang pendirian bangunan di kawasan SUTET, ruang milik jalan, ruang milik sungai, dan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Mengatur program tertib penghuni bangunan, termasuk penanaman pohon, pembuatan sumur resapan, dan pemeliharaan lingkungan sekitar bangunan.
- Tertib Sosial: Menertibkan tuna sosial, anak jalanan, dan tuna susila. Pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pemulangan tuna wisma ke daerah asal. Melarang perbuatan asusila dan kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.
- Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Menertibkan tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum. Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin.
- Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur penempatan lambang, simbol, bendera, spanduk, dan atribut lainnya di tempat umum. Melarang perusakan prasarana dan sarana umum pada waktu unjuk rasa. Pengumpulan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial wajib mendapat izin.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dengan bantuan aparat kepolisian dan TNI.