Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Mesias Sorong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2024 tentang STAKN Mesias Sorong, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja STAKN Mesias Sorong agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi STAKN Mesias Sorong: STAKN Mesias Sorong merupakan perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal yang membidangi bimbingan masyarakat Kristen, dan secara fungsional dibina oleh Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pendidikan agama Kristen. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- Organisasi STAKN Mesias Sorong: Terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi ketua dan wakil ketua, jurusan, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, pusat, dan unit penunjang akademik. Organ pertimbangan terdiri atas senat dan dewan penyantun. Organ pengawasan adalah Satuan Pengawasan Internal.
- Tata Kerja: Ketua STAKN Mesias Sorong harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pelaksanaan tugas dan fungsi antarunit organisasi didasarkan pada proses bisnis yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi.