Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 21/2014 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku12 Agustus 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertujuan untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien serta mewujudkan tertib penyusutan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif sebagai pedoman penyusutan arsip di lingkungan Kementerian PANRB. 2. Rincian JRA yang meliputi jenis arsip, jangka waktu penyimpanan (aktif dan inaktif), serta keterangan mengenai status arsip (musnah, permanen, atau dinilai kembali). 3. Ruang lingkup arsip yang diatur meliputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, Pengawasan, Kelembagaan dan Tata Laksana, SDM Aparatur, dan Pelayanan Publik. Peraturan ini menetapkan bahwa JRA Substantif digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip substantif di lingkungan Kementerian PANRB.

(-)

(-)