Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertujuan untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien serta mewujudkan tertib penyusutan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif sebagai pedoman penyusutan arsip di lingkungan Kementerian PANRB.
2. Rincian JRA yang meliputi jenis arsip, jangka waktu penyimpanan (aktif dan inaktif), serta keterangan mengenai status arsip (musnah, permanen, atau dinilai kembali).
3. Ruang lingkup arsip yang diatur meliputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, Pengawasan, Kelembagaan dan Tata Laksana, SDM Aparatur, dan Pelayanan Publik.
Peraturan ini menetapkan bahwa JRA Substantif digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip substantif di lingkungan Kementerian PANRB.