Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2015 tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 13/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.682.037.855.814,65, belanja daerah sebesar Rp. 1.693.867.011.320,65, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (11.829.155.506,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 13.329.155.506,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 11.829.155.506,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Non Fisik. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah dan dana penyesuaian.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam hal terdapat tambahan dana yang penggunaannya sudah pasti, pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut setelah memberitahukan kepada DPRD. Dalam keadaan tertentu yang mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)