Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 4/2020 · Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2020Tanggal Penetapan:3 Februari 2020
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaProsedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku13 Februari 2020
Tanggal Penetapan03 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang menyelenggarakan SPAM.

Peraturan ini mengatur POS Pengembangan SPAM yang meliputi pembangunan baru, peningkatan kapasitas, dan perluasan SPAM. Selain itu, diatur pula POS Pengelolaan SPAM yang mencakup operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan. Setiap POS memiliki rincian kegiatan yang harus dilakukan untuk memastikan SPAM berfungsi optimal.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penerapan POS, yang meliputi pembentukan tim prosedur operasional standar, penyusunan prosedur operasional standar, sosialisasi dan distribusi prosedur operasional standar, serta pemantauan dan evaluasi penerapan prosedur operasional standar. Setiap tahapan memiliki detail tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh tim yang dibentuk.

(-)

(-)