Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 4/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau ini mengatur tentang penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat keberadaan perpustakaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan kemudahan serta jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Pemerintah Kota terkait perpustakaan, termasuk menetapkan kebijakan daerah, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, melestarikan naskah kuno, serta mengalihmediakan dan mengalihbahasakan naskah kuno. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan dan naskah kuno.

Peraturan ini juga menetapkan standar perpustakaan, pengelolaan koleksi, layanan perpustakaan, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan (umum, khusus, sekolah/madrasah, perguruan tinggi), tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama, peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, serta larangan terkait pemanfaatan perpustakaan.

Perpustakaan sekolah/madrasah wajib mengalokasikan dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional untuk pengembangan perpustakaan. Setiap perguruan tinggi juga wajib mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan.

(-)

1. Setiap Pemustaka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan; dan mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis.