Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 7/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku14 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 101)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Perubahan meliputi definisi Garis Sempadan, prosedur pengajuan PIMB (Persetujuan Izin Mendirikan Bangunan) dan PIPB (Persetujuan Izin Pemanfaatan Bangunan). PIMB diajukan kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan melampirkan persyaratan seperti bukti kepemilikan tanah, bestek bangunan, gambar situasi, dan persetujuan tetangga untuk bangunan tertentu. PIPB juga diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan diteliti oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas.

Bangunan yang telah memiliki IMB sebelum peraturan ini ditetapkan dianggap telah memiliki IMB/IPB sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rencana tata ruang. Pemilik bangunan dengan IMB wajib mengajukan kembali kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam waktu 1 tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan yang telah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rencana tata ruang. 2. Pemilik bangunan yang memiliki IMB, dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini wajib mengajukan kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

(-)