Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 20/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir pengaturan yang dapat memberikan jaminan ketentraman dan ketertiban lingkungan di bidang ketenagalistrikan, sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Perubahan meliputi penambahan ketentuan umum terkait Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET), Jarak Bebas Minimum, Ruang Bebas, dan PLN. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai larangan bagi setiap orang/warga, khususnya terkait dengan pembuatan bangunan melewati jarak Bebas Minimum dan/atau Ruang Bebas, serta membiarkan pohon melewati jarak Bebas Minimum, Ruang Bebas, dan/atau menempel pada SUTM.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, yang dilaksanakan oleh Kantor dan dapat berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian, Perangkat Daerah lainnya, serta PLN. Pemantauan situasi ketentraman dan ketertiban umum dilakukan setiap saat oleh Kantor, dan dalam bidang ketenagalistrikan, Kantor bekerjasama dengan PLN. Kantor juga berkewajiban melakukan penyuluhan kepada masyarakat, dengan kerjasama bersama PLN untuk materi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan. Kantor atas nama Pemerintah Daerah bekerjasama dengan aparat Penegak hukum lainnya dapat melakukan pembongkaran bangunan dan penebangan pohon serta penyitaan barang-barang/ alat-alat yang terkait dengan tindak pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dengan terlebih dahulu diberikan peringatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, d dan e dan Pasal 8 huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).