Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 2/2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2016Tanggal Penetapan:31 Maret 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku02 April 2016
Tanggal Penetapan31 Maret 2016
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan tarif PBB-P2. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
  2. Untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

(-)

(-)