Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum Bulan Oktober 2008

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2008 · PERPRES No. 62 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2008Tanggal Penetapan:12 September 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum Bulan Oktober 2008
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 2008
Tanggal Penetapan12 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 agar tidak mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh adanya cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1429 H yang jatuh pada akhir September dan awal Oktober 2008.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008. Sedangkan pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan antara tanggal 23 sampai dengan 26 September 2008. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 September 2008.

(-)

(-)