Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian Kota Bandung, menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang air minum, air limbah, dan bidang usaha lainnya, serta memperoleh laba bagi perusahaan dan/atau Pemerintah Kota Bandung. Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama dan Kedudukan: Perumda Tirtawening berkedudukan di Kota Bandung dan dapat berusaha di luar Kota Bandung.
- Asas, Maksud, dan Tujuan: Perumda beroperasi berdasarkan asas akuntabilitas, kemandirian, kemitraan, kewajaran, persaingan sehat, kehati-hatian, pertanggungjawaban, dan transparansi. Tujuannya adalah memberikan pelayanan air minum dan air limbah, serta memperoleh laba.
- Kegiatan Usaha: Meliputi pengelolaan dan penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, dan usaha lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
- Modal: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya.
- Organ Perumda: Terdiri dari Wali Kota yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Kebijakan Perumda: Wali Kota memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan, dan pembinaan.
- Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas dan Direksi: Diatur secara rinci mengenai syarat pengangkatan, tugas, wewenang, dan larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
- Kepegawaian Perumda: Pegawai diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
- Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya: Pembentukan dan tugas-tugasnya diatur untuk pengawasan internal.
- Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Mencakup rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, pengadaan barang dan jasa, pelayanan dan tarif, serta kerja sama.
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Pengelolaan Perumda harus sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Laba Perumda: Penggunaan laba diatur untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan lainnya.
- Anak Perusahaan: Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu.
- Penugasan Pemerintah: Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan.
- Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum: Diatur mengenai evaluasi kinerja, restrukturisasi jika diperlukan, dan kemungkinan perubahan bentuk hukum.
- Pembubaran Perumda: Pembubaran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Kepailitan: Perumda dapat dinyatakan pailit sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.