di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Boalemo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 21/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 21 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 21 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Boalemo.
Kecamatan adalah Perangkat Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah. Fungsi Camat meliputi pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan Daerah dan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan.
Organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pertanahan, Seksi Pendidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas dan fungsi Kecamatan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Kelompok Jabatan Fungsional merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berkedudukan di Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas secara teknis fungsional, serta kepada Camat secara teknis operasional. Dalam tata kerja, seluruh elemen organisasi kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah Kabupaten bersifat koordinasi teknis fungsional dan operasional, sedangkan dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional.
Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Camat. Camat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah. Pembiayaan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.