di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2014 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan oleh pemerintah daerah.