Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pola Klasifikasi Arsip (PKA) Departemen Pekerjaan Umum. Maksud ditetapkannya PKA adalah untuk keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah sebagai acuan dalam penataan arsip, mulai dari penciptaan, pengendalian, penyimpanan, penemuan kembali, dan penyusutan arsip. PKA terdiri dari Pola Klasifikasi Arsip Fasilitatif, Pola Klasifikasi Arsip Substantif, dan Indeks Relatif. Pola Klasifikasi Arsip Fasilitatif mencakup kegiatan unsur pembantu pimpinan, sedangkan Pola Klasifikasi Arsip Substantif mencakup kegiatan unsur pelaksana tugas pokok Departemen.