Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 38/2007 · Permen PUPR No. 38 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 38 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2007Tanggal Penetapan:4 Desember 2007
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pola Klasifikasi Arsip Departemen Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku04 Desember 2007
Tanggal Penetapan04 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Nomor 103/KPTS/1986 tentang Penetapan Pola Klasifikasi Arsip (PKA) Departemen Pekerjaan Umum Edisi Kedua.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pola Klasifikasi Arsip (PKA) Departemen Pekerjaan Umum. Maksud ditetapkannya PKA adalah untuk keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah sebagai acuan dalam penataan arsip, mulai dari penciptaan, pengendalian, penyimpanan, penemuan kembali, dan penyusutan arsip. PKA terdiri dari Pola Klasifikasi Arsip Fasilitatif, Pola Klasifikasi Arsip Substantif, dan Indeks Relatif. Pola Klasifikasi Arsip Fasilitatif mencakup kegiatan unsur pembantu pimpinan, sedangkan Pola Klasifikasi Arsip Substantif mencakup kegiatan unsur pelaksana tugas pokok Departemen.

(-)

(-)