Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 6/2013 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2013
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kota Baubau. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha di bidang perindustrian serta pelaksanaan pemberian izin di bidang perindustrian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum dalam berusaha, mencegah persaingan tidak sehat, dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.

Setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki IUI, kecuali Industri Kecil yang wajib memiliki TDI. Pemberian IUI dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip. Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI atau TDI wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki Izin Perluasan.

Walikota berwenang memberikan IUI, Izin Perluasan, dan TDI bagi jenis industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri. Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI dan/atau Izin Perluasan wajib menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Walikota. Perusahaan Industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup. IUI, Izin Perluasan, dan TDI wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

1. Persetujuan prinsip yang telah dimiliki Perusahaan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki IUI berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. IUI atau Izin Perluasan yang telah dimiliki Perusahaan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 3. Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) atau TDI yang telah dimiliki sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 4. IUI bagi penanaman modal asing yang telah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Permohonan persetujuan prinsip IUI, Izin Perluasan atau TDI dan/atau perubahannya yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 17, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 dipidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.