di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 6/2013 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kota Baubau. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha di bidang perindustrian serta pelaksanaan pemberian izin di bidang perindustrian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum dalam berusaha, mencegah persaingan tidak sehat, dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.
Setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki IUI, kecuali Industri Kecil yang wajib memiliki TDI. Pemberian IUI dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip. Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI atau TDI wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki Izin Perluasan.
Walikota berwenang memberikan IUI, Izin Perluasan, dan TDI bagi jenis industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri. Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI dan/atau Izin Perluasan wajib menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Walikota. Perusahaan Industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup. IUI, Izin Perluasan, dan TDI wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.