Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 3/2022 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2022Tanggal Penetapan:24 Juni 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku24 Juni 2022
Tanggal Penetapan24 Juni 2022
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2016 Nomor 29); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2020 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan Prinsip: KLA dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan anak, dan penghargaan terhadap pandangan anak.
  2. Tujuan: Menjamin terpenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial, mengembangkan potensi anak, mengoptimalkan peran keluarga, dan membangun sarana prasarana yang memenuhi kebutuhan dasar anak.
  3. Sasaran: Mewujudkan kelayakan dan keramahan wilayah bagi anak, termasuk infrastruktur yang aman dan nilai budaya yang mendukung perkembangan anak.
  4. Ruang Lingkup: Meliputi pemenuhan hak dan kewajiban anak, prinsip dan strategi, kelembagaan KLA, tahapan KLA, desa/kelurahan layak anak, indikator KLA, kewajiban dan tanggung jawab, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
  5. Pemenuhan Hak Anak: Mencakup hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  6. Kewajiban Anak: Menghormati orang tua, mencintai keluarga, tanah air, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, belajar, dan menjaga ketertiban.
  7. Kelembagaan: Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Anak Daerah.
  8. Tahapan KLA: Persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  9. Desa/Kelurahan Layak Anak: Desa/Kelurahan berperan aktif dalam mewujudkan KLA.
  10. Indikator KLA: Penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
  11. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Masyarakat dan dunia usaha turut bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.

1. Tim Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa tugasnya. 2. Kewajiban dan tanggung jawab setiap orang/badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus sudah dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administrasif kepada orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 35. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha. 3. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).