Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas dan Prinsip: KLA dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan anak, dan penghargaan terhadap pandangan anak.
- Tujuan: Menjamin terpenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial, mengembangkan potensi anak, mengoptimalkan peran keluarga, dan membangun sarana prasarana yang memenuhi kebutuhan dasar anak.
- Sasaran: Mewujudkan kelayakan dan keramahan wilayah bagi anak, termasuk infrastruktur yang aman dan nilai budaya yang mendukung perkembangan anak.
- Ruang Lingkup: Meliputi pemenuhan hak dan kewajiban anak, prinsip dan strategi, kelembagaan KLA, tahapan KLA, desa/kelurahan layak anak, indikator KLA, kewajiban dan tanggung jawab, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
- Pemenuhan Hak Anak: Mencakup hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
- Kewajiban Anak: Menghormati orang tua, mencintai keluarga, tanah air, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, belajar, dan menjaga ketertiban.
- Kelembagaan: Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Anak Daerah.
- Tahapan KLA: Persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Desa/Kelurahan Layak Anak: Desa/Kelurahan berperan aktif dalam mewujudkan KLA.
- Indikator KLA: Penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab: Masyarakat dan dunia usaha turut bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.