Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Di Cibinong

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1993 · Keppres No. 34 Tahun 1993 · Keppres Nomor 34 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1993Tanggal Penetapan:5 Mei 1993
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Di Cibinong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1993
Tanggal Penetapan05 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Kejaksaan Negeri di Cibinong, yang merupakan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991. Kejaksaan Negeri Cibinong akan meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Cibinong, daerah hukum ini dikeluarkan dari Kejaksaan Negeri Bogor. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri Cibinong dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung. Tipe, tugas, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Cibinong akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Perkara pidana dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bogor dan sudah diajukan kepada Pengadilan tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bogor. 2. Perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bogor tetapi belum diajukan kepada Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong.

(-)