di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 14/2025 · Perda Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun 2025. Tujuan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara kepada bangsa dan negara.
Aparatur Negara yang berhak menerima THR dan Gaji Ketiga Belas meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, Pejabat Negara (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD), Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada BLUD. Terdapat persyaratan khusus bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk masa tugas minimal dan sumber pendanaan belanja pegawai.
THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara. Terdapat ketentuan khusus mengenai komponen THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional.
THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juni. Pembayaran dilakukan melalui penerbitan SPM langsung (SPM-LS) ke rekening penerima, dan dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkenaan.