Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Beasiswa Kepada Peserta Didik Kabupaten Badung

Juga dikenal sebagai: Perbup Badung 8/2026 · Perbup Badung No. 8 Tahun 2026 · Perbup Badung Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2026Tanggal Penetapan:12 Mei 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati Badung
Tanggal Berlaku12 Mei 2026
Tanggal Penetapan12 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan kebijakan pemberian beasiswa bagi peserta didik di Kabupaten Badung sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mewujudkan keadilan sosial, dan mendukung keberlanjutan studi bagi peserta didik dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Pemerintah Daerah menyediakan dua jenis beasiswa, yaitu Beasiswa Motivasi bagi siswa pendidikan menengah dan Beasiswa Afirmasi bagi mahasiswa pendidikan tinggi. Kriteria penerima mencakup batasan usia, domisili di Kabupaten Badung, status terdaftar di institusi pendidikan, serta persyaratan ekonomi bagi mahasiswa. Beasiswa diberikan dalam bentuk uang untuk membiayai sumbangan pembinaan pendidikan, biaya personil, seragam sekolah, sarana pendukung perkuliahan (laptop), dan biaya wisuda.

Mekanisme permohonan dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan Pemerintah Daerah, dengan verifikasi yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pimpinan perguruan tinggi sebelum ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Penyaluran dana dilakukan secara semesteran melalui rekening sekolah atau perguruan tinggi, dengan kewajiban pelaporan penggunaan dana oleh pihak institusi kepada Bupati sebagai bahan evaluasi. Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah.

(-)

1. Pemberian beasiswa dapat dihentikan tanpa pengembalian dana jika penerima meninggal dunia, tidak dapat melanjutkan pendidikan karena kondisi tertentu, tidak lagi memenuhi kriteria, atau tidak naik kelas/tidak mencapai indeks prestasi kumulatif yang ditentukan. 2. Pemberian beasiswa dapat dihentikan dengan kewajiban pengembalian dana ke kas Daerah jika penerima dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau terbukti menerima beasiswa serupa dari pihak lain.