di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 34/2013 · Perwali Kota Metro No. 34 Tahun 2013 · Perwali Kota Metro Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Walikota Metro Nomor 34 Tahun 2013 ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Metro melalui penetapan kejelasan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS dalam membantu pelaksanaan tugas eselon terendah di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penamaan jabatan fungsional umum yang dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan. Nama-nama jabatan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan SKPD. Jabatan fungsional umum ini menjadi dasar bagi formasi jabatan yang digunakan untuk penempatan CPNS dan PNS. Pengangkatan CPNS dan PNS dalam jabatan fungsional umum ditetapkan melalui Keputusan Walikota. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemindahan PNS antar SKPD maupun dalam lingkungan SKPD yang sama, dengan kewenangan penetapan yang melibatkan Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait.