Peraturan Daerah ini mengatur sistem perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sinjai, yang mencakup tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Sistem ini bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah menggunakan teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan masing-masing rencana pembangunan, termasuk pembentukan forum SKPD, musrenbang desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.