Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 4/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2014Tanggal Penetapan:10 November 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku17 November 2014
Tanggal Penetapan10 November 2014
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur sistem perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sinjai, yang mencakup tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Sistem ini bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah menggunakan teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan masing-masing rencana pembangunan, termasuk pembentukan forum SKPD, musrenbang desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.

Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)