di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, sebagai respons terhadap bertambahnya kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pembentukan dinas ini juga didasari oleh belum optimalnya pelaksanaan kewenangan dan tujuan Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah yang dibentuk sebelumnya.
Dinas Pendapatan Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bidang Pajak Daerah, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Dana Transfer, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Setiap unsur organisasi wajib memberikan bimbingan, pengawasan, dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Selain itu, diatur pula mengenai pelaporan, hal mewakili, dan tata hubungan kerja dengan Sekretariat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya.