di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 8/2024 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ditetapkan dengan maksud untuk menjadi dasar hukum dalam pengaturan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melestarikan warisan budaya dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan cagar budaya. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak cagar budaya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pelestarian cagar budaya, peran serta masyarakat dalam pengelolaan, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Selain itu, dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang bertugas melakukan kajian, klasifikasi, dan memberikan rekomendasi terkait penetapan, peringkat, dan penghapusan cagar budaya. Insentif dan kompensasi dapat diberikan kepada pemilik atau penguasa cagar budaya yang telah melakukan perlindungan, serta kepada penemu benda cagar budaya. Sistem teknologi dan informasi terpadu juga dibentuk untuk mendukung pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.