Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 8/2024 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2024Tanggal Penetapan:31 Juli 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Juli 2024
Tanggal Penetapan31 Juli 2024
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ditetapkan dengan maksud untuk menjadi dasar hukum dalam pengaturan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melestarikan warisan budaya dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan cagar budaya. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pelestarian cagar budaya, peran serta masyarakat dalam pengelolaan, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Selain itu, dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang bertugas melakukan kajian, klasifikasi, dan memberikan rekomendasi terkait penetapan, peringkat, dan penghapusan cagar budaya. Insentif dan kompensasi dapat diberikan kepada pemilik atau penguasa cagar budaya yang telah melakukan perlindungan, serta kepada penemu benda cagar budaya. Sistem teknologi dan informasi terpadu juga dibentuk untuk mendukung pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

1. Kebijakan Daerah mengenai Perlestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 48 ayat (5), Pasal 56, Pasal 58 ayat (1), Pasal 64 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah (penyegelan, penyitaan, penghentian sementara kegiatan, pembongkaran), pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 52 ayat (1), Pasal 61 dan Pasal 62 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.