Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/9/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/9/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2022Tanggal Penetapan:15 Agustus 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku15 Agustus 2022
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan 50.000 tahun emisi 2022. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah dalam jumlah nominal yang cukup dan dalam kondisi layak edar, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah. Peraturan ini menetapkan bahwa uang rupiah kertas pecahan 50.000 tahun emisi 2022 memiliki ciri-ciri tertentu baik pada bagian depan maupun belakang, termasuk ciri umum dan ciri khusus yang meliputi desain, teknik cetak, dan fitur keamanan. Uang ini juga memiliki spesifikasi bahan berupa serat kapas dan ukuran tertentu. Uang rupiah kertas pecahan 50.000 tahun emisi sebelumnya tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.

(-)

(-)