Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk tahun anggaran 2020. Latar belakangnya adalah pentingnya pupuk bersubsidi dalam meningkatkan produktivitas komoditas pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, serta keterkaitan pupuk bersubsidi dengan pengadaan, penyaluran, dan harga.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Pupuk Bersubsidi: Terdiri dari pupuk an-organik (Urea, SP-36, ZA, NPK) dan pupuk organik, yang diproduksi oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero).
- Peruntukan Pupuk Bersubsidi: Ditujukan bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dengan luasan lahan maksimal 2 hektare per musim tanam, atau petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada Penambahan Luas Areal Tanam Baru (PATB).
- Alokasi Pupuk Bersubsidi: Ditetapkan dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan pupuk dari Pemerintah Daerah Provinsi, penyerapan tahun sebelumnya, alokasi anggaran subsidi, dan cadangan alokasi. Alokasi dirinci menurut jenis, jumlah, provinsi, dan sebaran bulanan.
- Realokasi Pupuk Bersubsidi: Dapat dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk di suatu wilayah. Realokasi antar provinsi ditetapkan oleh Direktur Jenderal, antar kabupaten/kota oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi, dan antar kecamatan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
- Harga Eceran Tertinggi (HET): Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan. HET bervariasi tergantung jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik).
- Penyaluran Pupuk Bersubsidi: Dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, dan dapat dilakukan dengan Kartu Tani.