Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pegadilan Tentara Tinggi

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1963 · Keppres No. 31 Tahun 1963 · Keppres Nomor 31 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1963Tanggal Penetapan:1 Maret 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pegadilan Tentara Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1963
Tanggal Penetapan01 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena banyaknya perkara yang harus diputuskan oleh Pengadilan Tentara Tinggi, sehingga diperlukan pengangkatan Hakim-hakim Perwira untuk melengkapi susunan sidang pengadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perkara-perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pengangkatan Perwira Menengah Angkatan Darat sebagai Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi. Pengangkatan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang telah ditetapkan. Setelah perkara-perkara tersebut diputuskan, pengangkatan sebagai Hakim Perwira akan berakhir secara otomatis. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan, maka akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)