di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pegadilan Tentara Tinggi
Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1963 · Keppres No. 31 Tahun 1963 · Keppres Nomor 31 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena banyaknya perkara yang harus diputuskan oleh Pengadilan Tentara Tinggi, sehingga diperlukan pengangkatan Hakim-hakim Perwira untuk melengkapi susunan sidang pengadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perkara-perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pengangkatan Perwira Menengah Angkatan Darat sebagai Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi. Pengangkatan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang telah ditetapkan. Setelah perkara-perkara tersebut diputuskan, pengangkatan sebagai Hakim Perwira akan berakhir secara otomatis. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan, maka akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.