Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Retribusi Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 14/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Retribusi Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultasi
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Retribusi Usaha Jasa Kontruksi Dan Konsultasi (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 106).

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2012 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2008 tentang Retribusi Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultasi. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008, maka ketentuan mengenai retribusi usaha jasa konstruksi dan konsultasi di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)