di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 33/2010 · Permendagri No. 33 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih melalui penanganan sampah yang komprehensif dan terpadu. Kebijakan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah secara proporsional, efektif, dan efisien. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang mencakup target pengurangan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan teknologi ramah lingkungan. Pengelolaan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pemerintah daerah juga dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan memberikan insentif serta disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Kerjasama dan kemitraan dengan badan usaha juga diatur untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.