Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 2/2022 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2022Tanggal Penetapan:2 Februari 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku02 Februari 2022
Tanggal Penetapan02 Februari 2022
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengusahaan Tembakau Madura yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan perekonomian daerah. Latar belakangnya adalah Tembakau Madura sebagai komoditas asli dengan kualitas spesifik perlu diatur pengusahaannya terkait budidaya, tata niaga, dan perlindungan. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya karena tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha. Ketentuan substansial meliputi hak dan kewajiban petani, bandul, dan pelaku usaha, yang mencakup hak memperoleh informasi pasar dan harga, serta kewajiban menjaga kelestarian dan kualitas tembakau. Diatur pula budidaya tembakau Madura dengan pola kemitraan, tata niaga yang bertujuan menciptakan keteraturan dan perlindungan petani, serta pengendalian dan perlindungan mutu tembakau Madura. Pemerintah Daerah memiliki peran dalam pengaturan, fasilitasi, dan intervensi tata niaga. Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara pelaku usaha dan petani, ketentuan perizinan (persetujuan pembelian dan izin berusaha), tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam monitoring dan evaluasi, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Dibentuk pula Komisi Urusan Tembakau (KUTP) untuk penguatan kelembagaan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam mendukung pengusahaan tembakau Madura.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (6), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan persetujuan, pembatalan persetujuan, denda administratif, pemindahan sarana, mengamankan barang atau alat, dan/atau tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 47 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.