Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi perizinan/tanda daftar di bidang perindustrian dan perdagangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelayanan perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan, serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur tentang:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan/tanda daftar di bidang perindustrian (TDI, Persetujuan Prinsip, IUI, Ijin Perluasan Industri) dan perdagangan (SIUP, TDP, TDG). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan/tanda daftar.
2. **Golongan Retribusi**: Digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
3. **Izin dan Tanda Daftar**: Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan wajib memperoleh izin/tanda daftar dari Bupati. Izin/tanda daftar berlaku selamanya dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun. Persetujuan Prinsip berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan besarnya modal, luas bangunan, kapasitas produksi, nilai investasi, bentuk badan hukum, dan bidang usahanya.
5. **Prinsip dan Sasaran Tarif**: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perizinan/tanda daftar.
6. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Ditetapkan berdasarkan jenis perizinan/tanda daftar, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap jenis izin/tanda daftar.
7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas.
8. **Tata Cara Penagihan**: Pengeluaran surat teguran dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.