Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 14/2002 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2002Tanggal Penetapan:18 Desember 2002
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku18 Desember 2002
Tanggal Penetapan18 Desember 2002
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi perizinan/tanda daftar di bidang perindustrian dan perdagangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelayanan perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan, serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Peraturan ini mengatur tentang: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan/tanda daftar di bidang perindustrian (TDI, Persetujuan Prinsip, IUI, Ijin Perluasan Industri) dan perdagangan (SIUP, TDP, TDG). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan/tanda daftar. 2. **Golongan Retribusi**: Digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. 3. **Izin dan Tanda Daftar**: Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan wajib memperoleh izin/tanda daftar dari Bupati. Izin/tanda daftar berlaku selamanya dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun. Persetujuan Prinsip berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan besarnya modal, luas bangunan, kapasitas produksi, nilai investasi, bentuk badan hukum, dan bidang usahanya. 5. **Prinsip dan Sasaran Tarif**: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perizinan/tanda daftar. 6. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Ditetapkan berdasarkan jenis perizinan/tanda daftar, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap jenis izin/tanda daftar. 7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas. 8. **Tata Cara Penagihan**: Pengeluaran surat teguran dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.

1. Setiap orang atau Badan yang telah memiliki Perijinan/Tanda Daftar bidang Perindustrian dan Perdagangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.