Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 26/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara ganti kerugian daerah di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah upaya penyelesaian kerugian daerah akibat kelalaian atau perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, atau pihak manapun. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian daerah secara efektif.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Subjek kerugian daerah: Bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun yang melakukan perbuatan yang merugikan daerah.
  2. Objek kerugian daerah: Uang dan barang daerah.
  3. Proses penyelesaian kerugian daerah: Melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). TP ditujukan kepada bendahara, sedangkan TGR ditujukan kepada pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, atau pihak manapun.
  4. Upaya penyelesaian TGR: Dilakukan melalui upaya damai, upaya biasa, atau pencatatan. Upaya damai dilakukan dengan pengembalian kerugian secara tunai atau angsuran.
  5. Majelis Pertimbangan TP-TGR: Dibentuk untuk membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pelaporan kerugian daerah, kadaluwarsa tuntutan ganti rugi, penghapusan dan penghentian kewajiban membayar ganti rugi, serta penyetoran pengembalian kerugian ke Kas Umum Daerah.

1. Kerugian daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Apabila Bupati menerima laporan tentang kekurangan kerugian daerah dari pejabat Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur dan Majelis Pertimbangan dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya kerugian daerah, Bupati dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.