di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 26/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara ganti kerugian daerah di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah upaya penyelesaian kerugian daerah akibat kelalaian atau perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, atau pihak manapun. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian daerah secara efektif.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pelaporan kerugian daerah, kadaluwarsa tuntutan ganti rugi, penghapusan dan penghentian kewajiban membayar ganti rugi, serta penyetoran pengembalian kerugian ke Kas Umum Daerah.