Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.003.602.954.699,21, belanja sebesar Rp. 945.141.334.959,48, surplus/defisit sebesar Rp. 58.461.619.739,73, pembiayaan netto sebesar Rp. 166.711.202.047,34, dan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 225.172.821.787,07. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.672.973.430.405,62, jumlah kewajiban sebesar Rp. 46.651.956.901,05, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.626.321.437.504,57. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.