Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Territorium IV

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/1954 · Keppres No. 139 Tahun 1954 · Keppres Nomor 139 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1954Tanggal Penetapan:10 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Territorium IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1954
Tanggal Penetapan10 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 239 Tahun 1952 (Berita Negara Tahun 1952 No. 94) dan No. 94 Tahun 1953 (Berita Negara Tahun 1953 No. 49).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 1954 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Territorium IV. Hal ini dilakukan dengan mengangkat sejumlah perwira militer ke posisi Hakim-perwira di berbagai pengadilan tentara yang terletak di Jogjakarta dan Pekalongan. Pengangkatan ini mencakup beberapa perwira dengan pangkat Mayor dan Kapten yang memiliki posisi penting dalam struktur militer, seperti Kepala Staf dan Komandan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juli 1954.

(-)

(-)